Kecamatan Tanjungkerta sebagai bagian dari perangkat daerah Kabupaten Sumedang mempunyai tugas pokok yang melekat pada jabatan Camat, yaitu melaksanakan dan membantu Bupati dalam bidang Pemerintahan, Pengelolaan, Pengawasan, Pengendalian Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah kecamatan.
1. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan operasional mengenai tugas dan kewenangan yang diberikan bupati
2. Penyusunan rencana dan program kerja kecamatan
3. Melakukan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan tugas – tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan di dinas/lembaga teknis daerah dan instansi vertikal lainnya setingkat kecamatan
4. Mengkoordinasikan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh dinas/lembaga teknis daerah dan instansi vertikal lainnya setingkat kecamatan
5. Melaksanakan pengawasan prefentif dan refresif terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa
6. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas
7. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan bupati