Kami Segenap Aparat Pelayanan Kecamatan Tanjungkerta Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang telah Ditetapkan dan Apabila Kami Tidak Menepati dan Melaksanakan, Kami Siap Bertanggung Jawab Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Terwujudnya Pelayanan yang Profesional, Prima dan Partisipatif
Misi Pelayanan Kami adalah :1. Peningkatan Profesionalisme Perangkat Pelayanan Publik
2. Peningkatan Pelayanan Publik yang Cepat, Mudah, Transparan, Pasti dan Terjangkau
3. Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik
Janji Layanan Kecamatan Tanjungkerta
Motto Pelayanan Kami adalah :Kami Malu, Jika Tidak Mampu Memberikan Pelayanan yang Prima Kepada Anda
Menu yang menyajikan Layanan Kami yang ada pada Website ini, Layanan ini dapat dilihat secara jelas dengan cara klik selengkapnya untuk mengetahui syarat dan ketentuan layanan tersebut.
No | Judul | Deskripsi | |
---|---|---|---|
1 | Dasar Hukum |
|
|
2 | Persyaratan | -
Photocopy e-KTP Para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi; -
Photocopy Kartu Keluarga (KK) Para Ahli Waris; -
Surat Keterangan Kematian dari Desa; -
Photocopy Surat Nikah Pewaris
dan Ahli Waris/ Almarhum/ Almarhumah;
-
Surat Keterangan / Pernyataan yang
ditandatangani para Ahli Waris diatas materai yang telah ditanda tangani oleh 2
(dua) orang saksi dan Kepala Desa. |
|
3 | Waktu Pelayanan | 15 | |
4 | Biaya / Tarif | 0 | |
5 | Produk Pelayanan | Keterangan / Pernyataan Ahli Waris |
|
6 | Pengelola Pengaduan | Pemohon/masyarakat yang merasa
tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas
pelayanan di Kantor Kecamatan Tanjungkerta, memiliki hak melakukan pengaduan
dengan cara : - Melalui
SMS atau Whatsapp yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan Kantor
Kecamatan Tanjungkerta Nomor : 0821-2669-8404; - Melalui
Whatsapp Kepo (WA Kepo) Nomor : 0811-2220-2220; - Melalui
Web Site Kantor Kecamatan Tanjungkerta : Tanjungkerta.sumedangkab.go.id; - Melalui
E-Mail Kantor Kecamatan Tanjungkerta : Kantor.Kecamatan.Tanjungkerta@gmail.com; - Melalui
Web Site SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id - Melalui
Media Sosial Kantor Kecamatan Tanjungkerta: ·
Instagram : kecamatan_tanjungkerta ·
Facebook : Kantor Kecamatan Tanjungkerta; - Melakukan
konfirmasi kepada petugas pelayanan; - Melaporkan
langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan;
- Memasukan
saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan. |
|
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | - |
|
8 | Kompetensi Pelaksana | - |
|
9 | Pengawasan Internal | - |
|
10 | Jumlah Pelaksana | ||
11 | Jaminan Pelayanan | - |
|
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | - |
|
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | - |
No | Judul | Deskripsi | |
---|---|---|---|
1 | Dasar Hukum |
|
|
2 | Persyaratan | a.
Baru -
Membawa Formulir (F-1.01) Validasi yang telah diisi dan
ditandatangani Kepala Desa; -
Photocopy Kutipan Akta Nikah / Perkawinan; -
Photocopy Kutipan Akta Kelahiran; -
Photocopy Kutipan Akta Kematian; -
Surat Izin Tinggal Tetap bagi WNA; -
Surat Keterangan Pindah / Datang dalam Wilayah NKRI. b.
Perubahan -
Membawa Formulir (F-1.01) Validasi yang telah diisi dan
ditandatangani Kepala Desa; -
Kartu Keluarga (KK) Asli; -
Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (apabila KK asli
hilang); -
Photocopy data identitas diri yang mengalami perubahan; -
Photocopy Surat Bukti Kelahiran dari Rumah Sakit/Rumah
Bersalin/Bidan bila ada penambahan anggota;
-
Surat Keterangan pindah / datang bila mutasi pindah/datang. |
|
3 | Waktu Pelayanan | 15 | |
4 | Biaya / Tarif | 0 | |
5 | Produk Pelayanan | Kartu Keluarga (KK). |
|
6 | Pengelola Pengaduan |
|
|
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | - |
|
8 | Kompetensi Pelaksana | - |
|
9 | Pengawasan Internal | - |
|
10 | Jumlah Pelaksana | ||
11 | Jaminan Pelayanan | - |
|
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | - |
|
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | - |
No | Judul | Deskripsi | |
---|---|---|---|
1 | Dasar Hukum |
|
|
2 | Persyaratan | -
Membawa Formulir (F-1.36) Validasi yang telah diisi dan
ditandatangani Kepala Desa; - Photocopy Kartu Keluarga (KK); - Photocopy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). |
|
3 | Waktu Pelayanan | 15 | |
4 | Biaya / Tarif | 0 | |
5 | Produk Pelayanan | Rekomendasi Surat
Keterangan Pindah |
|
6 | Pengelola Pengaduan | Pemohon/masyarakat yang merasa
tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas
pelayanan di Kantor Kecamatan Tanjungkerta, memiliki hak melakukan pengaduan
dengan cara : - Melalui
SMS atau Whatsapp yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan Kantor
Kecamatan Tanjungkerta Nomor : 0821-2669-8404; - Melalui
Whatsapp Kepo (WA Kepo) Nomor : 0811-2220-2220; - Melalui
Web Site Kantor Kecamatan Tanjungkerta : Tanjungkerta.sumedangkab.go.id; - Melalui
E-Mail Kantor Kecamatan Tanjungkerta : Kantor.Kecamatan.Tanjungkerta@gmail.com; - Melalui
Web Site SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id - Melalui
Media Sosial Kantor Kecamatan Tanjungkerta: ·
Instagram : kecamatan_tanjungkerta ·
Facebook : Kantor Kecamatan Tanjungkerta; - Melakukan
konfirmasi kepada petugas pelayanan; - Melaporkan
langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan;
Memasukan saran
pendapat ke kotak saran yang telah disediakan. |
|
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | - |
|
8 | Kompetensi Pelaksana | - |
|
9 | Pengawasan Internal | - |
|
10 | Jumlah Pelaksana | ||
11 | Jaminan Pelayanan | - |
|
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | - |
|
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | - |
No | Judul | Deskripsi | |
---|---|---|---|
1 | Dasar Hukum |
|
|
2 | Persyaratan | -
Membawa Formulir (F-1.21) Validasi yang telah diisi dan
ditandatangani Kepala Desa; -
Photocopy Kartu Keluarga (KK); -
Photocopy Kutipan Akta Kelahiran; -
Photocopy Ijazah Terakhir; -
Surat Keterangan Pindah;
-
Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (apabila e-KTP
lama hilang). |
|
3 | Waktu Pelayanan | 10 | |
4 | Biaya / Tarif | 0 | |
5 | Produk Pelayanan | Rekomendasi Permohonan Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). |
|
6 | Pengelola Pengaduan | Pemohon/masyarakat yang merasa
tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas
pelayanan di Kantor Kecamatan Tanjungkerta, memiliki hak melakukan pengaduan
dengan cara : - Melalui
SMS atau Whatsapp yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan Kantor
Kecamatan Tanjungkerta Nomor : 0821-2669-8404; - Melalui
Whatsapp Kepo (WA Kepo) Nomor : 0811-2220-2220; - Melalui
Web Site Kantor Kecamatan Tanjungkerta : Tanjungkerta.sumedangkab.go.id; - Melalui
E-Mail Kantor Kecamatan Tanjungkerta : Kantor.Kecamatan.Tanjungkerta@gmail.com; - Melalui
Web Site SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id - Melalui
Media Sosial Kantor Kecamatan Tanjungkerta: ·
Instagram : kecamatan_tanjungkerta ·
Facebook : Kantor Kecamatan Tanjungkerta; - Melakukan
konfirmasi kepada petugas pelayanan; - Melaporkan
langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan;
- Memasukan
saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan. |
|
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | - |
|
8 | Kompetensi Pelaksana | - |
|
9 | Pengawasan Internal | - |
|
10 | Jumlah Pelaksana | ||
11 | Jaminan Pelayanan | - |
|
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | - |
|
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | - |
No | Judul | Deskripsi | |
---|---|---|---|
1 | Dasar Hukum |
|
|
2 | Persyaratan | -
Membawa Formulir (F-1.21) Validasi yang telah diisi dan
ditandatangani Kepala Desa; -
Photocopy Kartu Keluarga (KK); -
Berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah menikah; -
Photocopy Kutipan Akta Kelahiran;
-
Photocopy Ijazah Terakhir. |
|
3 | Waktu Pelayanan | 15 | |
4 | Biaya / Tarif | 0 | |
5 | Produk Pelayanan | Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) |
|
6 | Pengelola Pengaduan | Pemohon/masyarakat yang merasa
tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas
pelayanan di Kantor Kecamatan Tanjungkerta, memiliki hak melakukan pengaduan
dengan cara : - Melalui
SMS atau Whatsapp yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan Kantor
Kecamatan Tanjungkerta Nomor : 0821-2669-8404; - Melalui
Whatsapp Kepo (WA Kepo) Nomor : 0811-2220-2220; - Melalui
Web Site Kantor Kecamatan Tanjungkerta : Tanjungkerta.sumedangkab.go.id; - Melalui
E-Mail Kantor Kecamatan Tanjungkerta : Kantor.Kecamatan.Tanjungkerta@gmail.com; - Melalui
Web Site SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id - Melalui
Media Sosial Kantor Kecamatan Tanjungkerta: ·
Instagram : kecamatan_tanjungkerta ·
Facebook : Kantor Kecamatan Tanjungkerta; - Melakukan
konfirmasi kepada petugas pelayanan; - Melaporkan
langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan;
- Memasukan
saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan. |
|
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1. Ruang Tunggu 2. TELEVISI 3. Air Minum |
|
8 | Kompetensi Pelaksana | Menguasai Bidang Perlayanan Publik |
|
9 | Pengawasan Internal | 1. SKPD Terkait Pelayanan 2. Camat Tanjungkerta 3. Kepala Seksi Pelayanan Publik |
|
10 | Jumlah Pelaksana | ||
11 | Jaminan Pelayanan | - |
|
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | - |
|
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | - |