1.
Pasal
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4899);
3.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 5038);
4.
Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5.
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5679);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran
Serta Masyarakat Dalam
Penyelenggaraan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
7.
Peraturan
Pemerintah nomor 96
Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang
nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
215, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5357);
8.
Peraturan Presiden
Nomor 76 tahun
2013 tentang Penggelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
9.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 15 Tahun
2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
10. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014
tentang Survei Kepuasan masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
11. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
24 Tahun 2014
tentang Pedoman penyelenggaraan pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik secara Nasional;
12. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
30 Tahun 2014
tentang Pedoman Inovasi PelayananPublik;
13. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
14. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017
tentang Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat;
15. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017
tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
16. Peraturan Pemerintah
nomor 2 Tahun
2018 tentang Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor
2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6178);
17. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020
tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun
2020-2024;
18. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Kompetensi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
dan
19. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2021
tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik.
|