Detail Produk Layanan

Maklumat Pelayanan

Visi dan Misi Pelayanan

Janji dan Moto Pelayanan

Alur Pelayanan

No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1.     Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.     Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);

3.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan  Publik (Lembaran   Negara   republik   Indonesia   Tahun   2009   Nomor   112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5038);

4.     Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  2014  tentang  Aparatur  Sipil  Negara (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2014   Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

5.     Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintah  Daerah (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2014   Nomor  244, Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Nomor   5587), sebagaimana  telah  diubah  beberapa  kali,  terakhir  dengan  Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang   nomor   23   Tahun   2014   Tentang   Pemerintahan   Daerah (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2015   Nomor   58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679);

6.     Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun  1999 tentang  Tata  Cara Pelaksanaan  Peran  Serta  Masyarakat  Dalam  Penyelenggaraan  Negara (Lembaran Negara Republik   Indonesia   Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);

7.     Peraturan Pemerintah  nomor  96  Tahun  2012  tentang  Pelaksanaan Undang-Undang  nomor  25  Tahun  2009  tentang  Pelayanan  Publik (Lembaran  Negara Republik Indonesia   Tahun 2012   Nomor   215, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5357);

8.     Peraturan   Presiden   Nomor   76   tahun   2013   tentang   Penggelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;

9.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

10.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Survei Kepuasan masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

11.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor  24  Tahun  2014  tentang  Pedoman  penyelenggaraan pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;

12.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor  30  Tahun  2014  tentang  Pedoman  Inovasi PelayananPublik;

13.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman  Evaluasi  Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

14.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat;

15.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;

16.  Peraturan  Pemerintah  nomor  2  Tahun  2018  tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran  Negara Republik Indonesia   Tahun 2018   Nomor   2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6178);

17.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024;

18.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kompetensi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; dan

19.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik.

2 Persyaratan

-      Proposal kegiatan yang sudah diketahui oleh Desa;

-      Surat Pengantar yang telah ditanda tangani oleh Penanggung Jawab Kegiatan, Babinsa dan Babinmas, serta Kepala Desa;

-   Photocopy e-KTP Penanggung Jawab Kegiatan

3 Waktu Pelayanan 15
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Rekomendasi Ijin Rame-rame / Hiburan

6 Pengelola Pengaduan

Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan di Kantor Kecamatan Tanjungkerta, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

-     Melalui SMS atau Whatsapp yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan Kantor Kecamatan Tanjungkerta Nomor : 0821-2669-8404;

-     Melalui Whatsapp Kepo (WA Kepo) Nomor : 0811-2220-2220;

-     Melalui Web Site Kantor Kecamatan Tanjungkerta : Tanjungkerta.sumedangkab.go.id;

-     Melalui E-Mail Kantor Kecamatan Tanjungkerta : Kantor.Kecamatan.Tanjungkerta@gmail.com;

-     Melalui Web Site SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

-     Melalui Media Sosial Kantor Kecamatan Tanjungkerta:

·      Instagram : kecamatan_tanjungkerta

·      Facebook : Kantor Kecamatan Tanjungkerta;

-     Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan;

-     Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan;

-     Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan.

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

-

8 Kompetensi Pelaksana

-

9 Pengawasan Internal

-

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

-

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

-

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

-